Bantuan Online
Apa yang anda butuhkan?
- Saya membutuhkan mekanisme peminjaman fasilitas Fakultas
- Saya membutuhkan Surat Keterangan Aktif Kuliah / Masih Kuliah.
- Saya membutuhkan transkrip dengan legalisir digital.
- Saya membutuhkan surat pengantar untuk kebutuhan PKL / magang.
- Anda bisa mengajukan melalui portal Fasilkom Single Window.
- Saya telah melakukan reservasi peminjaman fasilitas Account Zoom melalui fik.upnjatim.ac.id/reserva, bagaimana langkah selanjutnya untuk penggunaan account tersebut?
- Anda bisa membaca langkah selanjutnya pada pedoman yang telah disediakan secara detail di fik.upnjatim.ac.id/reserva.
- Saya membutuhkan tanda tangan basah dari pimpinan atau staff Fakultas untuk berkas tertentu.
- CONTOH: berkas wisuda sarjana, surat keterangan yang membutuhkan ttd basah atau berkas lainnya.
- Pelayanan OFFLINE untuk tanda tangan basah pada masa WFH dibuka pada hari Senin dan Rabu (Jam 09:00 hingga 02:00), dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.
- Saya telah kehilangan Kartu Tanda Mahasiswa, apa yang harus saya lakukan?
- Anda bisa mengajukan Surat Aktif Kuliah melalui portal Fasilkom Single Window. Pada kolom keperluan diisi dengan menjabarkan bahwa untuk keperluan mengurus kehilangan KTM.
- Surat Aktif Kuliah sebagai persyaratan kelengkapan berkas untuk mengurus surat kehilangan di kepolisian.
- Setelah menerima Surat Aktif Kuliah, mahasiswa yang bersangkutan bisa segera ke kantor polisi setempat untuk mengurus Surat Keterangan Kehilangan.
- Setelah mendapat Surat Keterangan Kehilangan dari pihak kepolisian segera ke BAKPK UPN Jatim untuk kepengurusan KTM baru.
- Saya ada kendala dengan Email UPN Jatim seperti lupa password atau kendala login lainnya (@student.upnjatim.ac.id).
- Untuk masalah dengan Email UPN Jatim bisa menghubungi salah satu nomor Admin UPT TIK dibawah ini.
- Saya dari salah satu Organisasi Mahasiswa atau Komunitas Mahasiswa ingin mengajukan tanda tangan Dekan atau stempel Fakultas untuk dokumen ajuan kegiatan.
- Dokumen dikirim ke email Tata Usaha (tu.fik@upnjatim.ac.id) dengan wajib menggunakan email resmi UPN Jatim (npm@student.upnjatim.ac.id) dimana yang mengirim adalah ketua pelaksana / penanggung jawab / contact person dari acara / event tersebut. Serta memberikan konten pada badan email yang menerangkan bahwa atas nama siapa, dari pihak mana (organisasi/komunitas) dan memerlukan ajuan apa terkait dokumen yang dikirim.
- Dokumen WAJIB dikirim dalam bentuk FILE ATTACHMENT, bukan dalam bentuk link dari file sharing seperti Google Drive OneDrive dan layanan cloud lainnya.
- Khusus untuk permintaan tanda tangan Wakil Dekan I, II dan III dokumen wajib mengajukan terlebih dahulu melalui Email ke Wakil Dekan sebelum mengajukan stempel Fakultas.
- Saya ingin mengurus legalisir Transkrip atau Ijazah.
- Pelayanan OFFLINE untuk legalisir pada masa WFH dibuka pada hari Senin dan Rabu (Jam 09:00 hingga 02:00), dengan membawa Transkrip / Ijazah ASLI, fotokopi Transkrip / Ijazah masing-masing sebanyak 5 / 10 lembar dan dimasukkan ke dalam stopmap yang telah diberi nama dan nomor handphone.
- Akun UPN Jatim saya kena suspend oleh Google, apa yang harus saya lakukan?
- Jika akun UPN Jatim anda kena suspend oleh Google, maka anda telah melanggar Terms of Services dari Google dan harus segera melapor ke Admin Fakultas untuk dilakukan pemeriksaan status akun.
- Jika terbukti melanggar dari Terms of Services dari Google, akun Email anda secara otomatis akan dihapus,
- Untuk ajuan akun email baru diwajibkan membuat surat pernyataan ber-materai, scan dalam bentuk file PDF, dikirim melalui email kepada Kabag TU (tu.fik@upnjatim.ac.id) dengan cc Dekan, Wakil Dekan I dan Wakil Dekan III Fakultas Ilmu Komputer serta Koorprodi terkait.
- Download Template Dokumen Surat Pernyataan melalui link dibawah ini.
- Dikirim melalui Email dengan Subjek “Surat Pernyataan Terkait Pelanggaran ToS Google Workspace UPN Jatim”,
- Dalam email yang dikirim wajib disertakan isi badan email berupa Nama Lengkap, NPM dan Program Studi serta pernyataan singkat terhadap kesalahan yang telah diperbuat.
- Jika tidak bisa mengakses email UPN Jatim untuk keperluan mengirim Surat Pernyataan diatas bisa menggunakan email pribadi.
- File pernyataan dalam bentuk fisik (print-out) wajib diserahkan maksimal 14 hari ke Kabag TU setelah mengirim melalui Email.
- PENTING, akun email yang baru tidak akan sama dengan akun email yang lama (yang telah kena suspend) dikarenakan kebijakan oleh Google dimana akun yang telah kena suspend akan dihapus permanen.
- PENTING, akun yang baru akan diberikan prefix tambahan berupa “.fik” setelah nomor NPM seperti 190810100XX.fik@student.upnjatim.ac.id, sehingga akan berpengaruh pada pengurusan surat dan seluruh layanan online Fakultas.
- Saya membutuhkan mekanisme pelayanan terkait ajuan tanda tangan untuk lembar pengesahan PKL atau Skripsi di masa WFH.
- Mahasiswa mengirimkan dokumen lembar pengesahan (PDF) melalui Email kepada Dosen Pembimbing dan selanjutnya secara internal akan diteruskan ke Dosen Penguji hingga Koorprodi.
- Koorprodi akan mengirim dokumen lembar pengesahan ke Fakultas untuk diberikan tanda tangan Dekan dan Stempel Fakultas (digital).
- Fakultas akan mengirim dokumen lembar pengesahan kepada mahasiswa melalui Email dimana sudah ter-TTD Dekan dan Stempel Fakultas.
- Mahasiswa bisa menghubungi Admin Prodi atau Admin Fakultas untuk memeriksa status posisi dokumen lembar pengesahan.
- Untuk menghubungi Admin Fakultas bisa melalui link Ngobrol Langsung dibawah halaman ini.
- Perlu diketahui lama proses pemberian tanda tangan Dekan + stempel Fakultas tergantung dari volume surat yang masuk.
- Saya dari Organisasi Mahasiwa / Komunitas Mahasiswa sebagai pihak penyelenggara sebuah event ingin mengajukan TTD Dekan + Stempel Fakultas untuk kebutuhan sertifikat.
- Mahasiswa yang dimana adalah perwakilan/penanggung jawab dari event/acara terkait mengirim template dari desain sertifikat dalam bentuk file JPG/PNG Hi-Res.
- Desain template yang dikirim sudah siap untuk diberi TTD Dekan dan Stempel Fakultas.
- Dokumen template sertifikat yang dikirim adalah berupa 1 dokumen template untuk tiap jenis sertifikat (eg, Panitia, Narasumber, Peserta).
- Area untuk TTD dan Stempel wajib dalam format background berwarna PUTIH,
- Dokumen WAJIB dikirim dalam bentuk FILE ATTACHMENT, bukan dalam bentuk link dari file sharing seperti Google Drive, OneDrive dan layanan cloud lainnya.
- Admin Fakultas akan memberi TTD Dekan dan Stempel Fakultas pada template yang dikirim.
- Dokumen file sertifikat yang telah ter-TTD Dekan dan Stempel Fakultas akan dikirim kembali ke email mahasiswa perwakilan dari acara/event tersebut.
Ngobrol langsung dengan representative kami.
